SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5361);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,
serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.
|
||||||
Pasal
1
|
||||||||
(1)
|
Tunjangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut
TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun
2012.
|
|||||||
(2)
|
TP Guru PNSD
sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru
PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13
(ketiga belas).
|
|||||||
Pasal
2
|
||||||||
(1)
|
Alokasi TP Guru
PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima
puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
|
|||||||
(2)
|
Alokasi TP Guru PNSD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD
ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan
masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
|
|||||||
(3)
|
Rincian alokasi TP
Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah
provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal
3
|
||||||||
(1)
|
TP Guru PNSD
merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
(2)
|
TP Guru PNSD merupakan
bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
(3)
|
TP Guru PNSD Tahun Anggaran
sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber
pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.
|
|||||||
(4)
|
TP Guru PNSD
disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi
Transfer Ke Daerah).
|
|||||||
Pasal
4
|
||||||||
(1)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah.
|
|||||||
(2)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan,
yaitu:
|
|||||||
a.
|
Triwulan I pada
minggu terakhir bulan Maret 2013;
|
|||||||
b.
|
Triwulan II pada minggu
terakhir bulan Juni 2013;
|
|||||||
c.
|
Triwulan III pada
minggu terakhir bulan September 2013; dan
|
|||||||
d.
|
Triwulan IV pada
minggu terakhir bulan November 2013.
|
|||||||
(3)
|
Penyaluran TP Guru PNSD
Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari
alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
|||||||
(4)
|
Penyaluran TP Guru
PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan
setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru
PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||||||
Pasal
5
|
||||||||
(1)
|
Pemerintah Daerah
melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah
diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan,
yaitu:
|
|||||||
a.
|
Triwulan I paling
lambat bulan April 2012;
|
|||||||
b.
|
Triwulan II paling
lambat bulan Juli 2012;
|
|||||||
c.
|
Triwulan III paling
lambat bulan Oktober 2012; dan
|
|||||||
d.
|
Triwulan IV paling lambat
bulan Desember 2012.
|
|||||||
(2)
|
Pembayaran TP Guru
PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
(3)
|
Daftar perhitungan
pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari
gaji induk setiap bulan.
|
|||||||
Pasal
6
|
||||||||
(1)
|
Dalam hal TP Guru PNSD
yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak
mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan
pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal terdapat
TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD
pada:
|
|||||||
a.
|
Triwulan I, maka TP
Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;
|
|||||||
b.
|
Triwulan II, maka
TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan
III; dan
|
|||||||
c.
|
Triwulan III, maka
TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan
IV.
|
|||||||
(3)
|
Dalam hal terdapat
TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD
Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
seluruh Guru PNSD yang
berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau
|
|||||||
b.
|
Guru PNSD yang
berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik
sebagian maupun seluruhnya,
|
|||||||
maka TP Guru PNSD
tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
|
||||||||
(4)
|
TP Guru PNSD yang
tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan
diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
|
|||||||
Pasal
7
|
||||||||
(1)
|
Pemerintah Daerah
wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
secara semesteran kepada:
|
|||||||
a.
|
Kementerian Keuangan,
yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
|||||||
b.
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
|
|||||||
1.
|
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu
Pendidikan;
|
|||||||
2.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
|
|||||||
3.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar; dan
|
|||||||
4.
|
Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah.
|
|||||||
(2)
|
Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat pada:
|
|||||||
a.
|
minggu pertama
bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester
I; dan
|
|||||||
b.
|
minggu pertama
bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.
|
|||||||
(3)
|
Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
Rekapitulasi Guru
PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP
Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
|
|||||||
b.
|
Rekapitulasi Guru
PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP
Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
|
|||||||
c.
|
Rekapitulasi
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
|
|||||||
(4)
|
Format Rekapitulasi
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(5)
|
Format Rekapitulasi
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
|
|||||||
(6)
|
Format Rekapitulasi
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal
8
|
||||||||
(1)
|
Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi
data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang
berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.
|
|||||||
(2)
|
Rekonsiliasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a.
|
|||||||
(3)
|
Hasil rekonsiliasi data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai
berikut:
|
|||||||
a.
|
Gaji pokok Guru
PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;
|
|||||||
b.
|
Jumlah pembayaran TP
Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang
telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013
beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
|
|||||||
c.
|
Jumlah pembayaran
TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan
TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta
selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
|
|||||||
d.
|
Perhitungan TP Guru
PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;
|
|||||||
e.
|
Perkiraan jumlah Guru
PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah
kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
|
|||||||
f.
|
Jumlah Guru PNSD
yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima
pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya
beserta jumlah pembayarannya;
|
|||||||
g.
|
Perkiraan jumlah
Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta
jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan
|
|||||||
h.
|
Daftar rencana
realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.
|
|||||||
(4)
|
Format perhitungan
TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(5)
|
Format daftar
rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Pasal
9
|
||||||||
(1)
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun
Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
|
|||||||
(2)
|
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014
sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
|
|||||||
Pasal
10
|
||||||||
Pemerintah Daerah
penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP
Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan
II Tahun Anggaran 2014.
|
||||||||
Pasal
11
|
||||||||
Pengawasan atas
pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||
Pasal
12
|
||||||||
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
REPUBLIK
INDONESIA,
|
||||||||
ttd.
|
||||||||
AMIR
SYAMSUDIN
|
Tag :
Peraturan-Perundangan
0 Komentar untuk "Pedoman Tunjangan Profesi Guru"
Silahkan tulis komentar dan pesan anda yang penting tidak SARA dan PORNOGRAFI