Prosedur pengajuan NUPTK baru

Melengkapi postingan terdahulu tentang NUPTK, bagi teman-teman guru yang belum memiliki NUPTK maka Untuk mendapatkan NUPTK baru, berikut kami posting prosedur pengajuan permohonan NUPTK baru.

Dalam prosedurnya pihak sekolah atau guru sendiri melakukan proses pengajuan data secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas guru yang bersangkutan (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Adapun berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan permohonan NUPTK Baru adalah sebagai berikut :
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah berkas dirasa lengkap, kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Dalam hal ini mungkin setiap daerah Kabupaten/Kota mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru itu tidak menjadi masalah. Tapi paling tidak apa yang kami tuliskan diatas merupakan gambaran secara umum cara mengajukan permohonan NUPTK baru, untuk lebih jelasnya teman-teman bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Tag : NUPTK
0 Komentar untuk "Prosedur pengajuan NUPTK baru"

Silahkan tulis komentar dan pesan anda yang penting tidak SARA dan PORNOGRAFI

Back To Top