Untuk teman-teman Guru yang bukan PNS atau non PNS,
berikut ada informasi mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru
yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses
penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru
Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu : ( 1 ) Kualifikasi akademik ( 2 ) Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu : ( 1 ) Kualifikasi akademik ( 2 ) Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Pengajuan Inpassing
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya,
bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh
adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat
ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
- Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
- Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah
lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas
tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang
Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT
yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan
sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional
guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki
sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap
bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.
Tag :
Inpasing
0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan Inpasing Guru non PNS"
Silahkan tulis komentar dan pesan anda yang penting tidak SARA dan PORNOGRAFI