Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi
pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera
diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total
Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub).
Pertama adalah Jumlah Jam
Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi
pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan
batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar
yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya.
Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK
Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di
rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata
pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.
Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum
yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total
Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP
dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
- Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam,
Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar
untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau
abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.
Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Tag :
Tunjangan Profesi
2 Komentar untuk "Cara Memperbaiki Masalah Jumlah Jam Mengajar pada Dapodik"
kalau masih GTT berarti JJM kan tetep 0 ?
Bgm menyelesaikan jjm yg kurang padahal jjm saya di dapodik 24 jam tp di kolom uraian keterangan data di dapodik beban tugas/mengajar masih kurang. mohon solusinya. Terimakasih. rokhim1964@gmail.com
Silahkan tulis komentar dan pesan anda yang penting tidak SARA dan PORNOGRAFI